Gambar Ilustrasi Koversi Mobil Konvensional Menjadi Mobil LIstrik ?? Konversi Mobil Konvensional ke Mobil LISTRIK
? Bolehkan ?? Guna menciptakan ekosistem kendaraan listrik
secara masif di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi konversi sepeda motor konvensional
menjadi berbasis baterai. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Koversi Sepeda Motor Dengan Penggerak
Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Lantas bagaimana
dengan aturannya untuk mobil, apakah pemerintah juga akan memfasilitasi
perizinan konversi mobil konvensional menjadi listrik dengan basis baterai ? Apalagi saat saat ini juga sudah ada beberapa
yang melakukan modifikasinya sendiri. Bahkan para pengiat lokal di daerah ada
yang berinovasi membuat kendaraan listrik untuk mendukung usahanya. Saat
menanyakan hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi
mengatakan, sejauh ini ada pertimbangan khusus untuk konversi mobil biasa ke
listrik. "Pada intinya dibuatkan aturan konversi motor listrik itu karena
adanya beberapa pertimbangan. Paling utama dari segi kemudahan piranti
komponen, motor tidak sebanyak mobil, artinya akan lebih mudah, dan soal risiko
pun selama mengikuti aturan itu minim. Untuk mobil sendiri, Budi mengatakan sejauh ini
dari beberapa diskusi yang dilakukan memang tidak mudah. Selain faktor
banyaknya komponen yang harus diganti, ada hal-hal lain yang juga harus
diperhatikan. Mulai dari risiko atau faktor
keselamatan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Namun demikian, Budi
mengatakan bila sudah penelitian yang komperhensif soal konversi mobil
konvensional ke listrik, tidak menutup kemungkinan akan dibuatkan juga
regulasinya. Mulai dari risiko atau faktor keselamatan, infrastruktur,
dan lain sebagainya. Namun demikian, Budi mengatakan bila sudah penelitian yang
komperhensif soal konversi mobil konvensional ke listrik, tidak menutup
kemungkinan akan dibuatkan juga regulasinya. "Kita buka opsinya, tapi memang harus
dilakukan studi dan peneliatan yang mendalam dulu, dan pasti membutuhkan waktu.
Kalau untuk motor itu kan memang sudah ada pemain lokalnya, kita juga sudah
lakukan pengujian dari beberapa aspek yang membuatnya cukup memungkinkan untuk
dikonversi," ucap Budi. Sebelumnya, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Kementerian
Perhubungan Dewanto Purnachandra, menjelaskan mengubah mobil biasa menjadi
listrik masuk dalam kategori modifikasi. Kondisi tersebut masih sulit untuk
dilakukan berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia. "Peraturan yang ada elektrifikasi harus
uji tipe kembali. Ada syarat mengubah spek dari ICE (Internal Combustion
Engine) ke EV (Electric Vehicle), harus mendapat rekomendasi dari APM-nya.
Memang juklak modifikasi belum ada. Demikian Artikel konversi Mobil Konvensional Menjadi Mobil Listrik? Tertarik ?? Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, salam sehat dan selamat berkarya. |