Badan Hukum dalam bentuk Perseroan tidak mungkin dapat bertindak sendiri. Perseroan tidak memiliki kehendak untuk menjalankan dirinya sendiri. Perseroan membutuhkan orang yang memiliki kehendak untuk menjalankannya sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian perseroan. Organ Perseroan adalah orang-orang yang bertindak mewakili dan sekaligus bertanggung jawab terhadap Perseroan Terbatas atau Badan Hukum.

 

Dalam menjalankan bisnis, sebuah perusahaan tidak terlepas dari Organ Perusahaan didalamnya.

Dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor : 40 tahun 2007, menyebutkan, organ Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda dalam perusahaan.

 

Untuk memahami peran, apa dan bagaimana Organ Perusahaan dalam BUMN, mari ikut Free Webinar ke-8 dengan tema Organ Perusahaan BUMN (Apa dan Bagaimana).

 

Free Webinar ORGAN PERUSAHAAN BUMN BERDASARKAN UU BUMN DAN UU PT

Selasa, 17 Oktober  2023

10.00 - 12.00 WIB

Zoom Meeting

 

Speaker : Maryono, S.H., CGP (Good Corporate Governance & Risk Management Manager of PT Pratama Indomitra Konsultan)

 

Moderator : Nabiilah Hassa, S.Sy., CGP (Good Corporate Governance & Risk Management Supervisor of PT Pratama Indomitra Konsultan)

 

Benefit:

E-Sertifikat *

Materi PDF

 

Link Zoom:

https://us02web.zoom.us/j/3852257873?pwd=ZVY4YnBzdnVCYWxETzB3bERNMmFIUT09

 

Meeting ID: 385 225 7873

Passcode: 880051

 

Link Registrasi:

https://epratama.com/registrasi-webinar-gcg08

 

with love

GCG Pratama Indomitra

*(E-sertfifikat diberikan bagi yang mengisi form presensi dan evaluasi)

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved