Apa betul kalimat diatas ? jawabannya YA BENAR bisa

Maksudnya adalah Lampu Taman tanpa LIstrik dari PLN tanpa LIstrik dari Genset dan tanpa Listrik dari Accumulator. Nah terus pakai energy apa pak Pak Bambang?

Pakai Tenaga SURYA Jawabnya atau pakai TENAGA SINAR MATAHARI yang dikenal dengan nama SOLARCELL atau Panel SELL SURYA

Berikut cara kerjanya.

Sinar Matahari memiliki panas dan intensitas Lumen yang sangat besar bahkan dapat membakar daun kering. Melalui Efek Photovoltaic  energy cahaya matahari diubah menjadi tegangan DC yang akan  disimpan dalam Battery. Bisa battery Li-Ion atau battery jenis lain sesuai kapasitas beban yang akan menggunakan. Semakin Besar kapasitas Battery semakin besar daya tampung daya dan waktu menghidupkan beban. Seperti lampu penerangan Jalan  taman dan lain lain.

Gambar Panel surya dapat dilihat pada gambar 1 di bawah ini


Gambar 1. Panel Surya / Solar Cell yang terpasang diatas atap Rumah

Gambar tersebut merupakan Ilustrasi hemat uang hemat biaya. Iya Bagaimana bisa hemat, karena energi panas matahari tidak perlu membeli, setiap hari selalu ada matahari kecuali langit mendung gelap.  Adapun siklus pembangkitan energy listrik bertenaga matahari sebagai berikut.

                                                   

  


Untuk Video Contoh Lampu Taman bertenaga Solar Cell yang sudah penulis Pakai ada di link ini : https://youtu.be/c9KdmWYC6SE

 Adapun Peraturan pemerintah terkait penggunaan Solar Cell sebagai berikut :

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2019, berikut ini poin-poin seputar perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Surya  atap Rumah / Bangunan .

  1. Bagi masyarakat yang akan memasang panel listrik surya hingga sebesar 500 kilovolt ampere (kVA), tidak perlu mengajukan izin pemanfaatan. Namun, jika lebih dari 500 kVA, Anda perlu mengantongi izin operasi.
  2. Masyarakat yang akan mengurus perizinan pemasangan panel solar perlu melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
  3. Pemerintah akan mengecek untuk mengetahui pelanggan yang memenuhi persyaratan, seperti kepemilikan hasil uji pabrikan, sertifikat produk, atau dokumen standar keselamatan produk yang setara. Jika semua telah terpenuhi, pelanggan akan dinyatakan telah memenuhi kewajiban Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
  4. SLO diterbitkan Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) yang akan dipublikasikan pada laman Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan PT PLN. Sedangkan izin operasi diberikan oleh Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya

5. Pelanggan wajib menyampaikan laporan sebanyak satu kali kepada Kementerian ESDM sebelum  melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Hal ini dilakukan       untuk pendataan.     


 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved